Ahad 21 May 2023 11:18 WIB

MA Diminta Perkuat Kewenangan Bawas Usai Terjerat Skandal Suap

Mappi UI meminta MA untuk memperkuat kewenangan badan pengawasan cegah korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Mappi UI meminta MA untuk memperkuat kewenangan badan pengawasan cegah korupsi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Mappi UI meminta MA untuk memperkuat kewenangan badan pengawasan cegah korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) menyarankan Mahkamah Agung (MA) memperkuat kewenangan Badan Pengawasan (Bawas) MA usai dihantan sederet kasus korupsi. Baru-baru ini, Sekretaris MA (SekMA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara. 

MaPPI FHUI memantau sudah banyak agenda yang dilakukan oleh MA dalam rangka pembenahan internal. MaPPI FHUI secara khusus mendorong restrukturisasi organisasi di MA guna menguatkan pengawasan. 

Baca Juga

"Terutama terkait Badan Pengawasan (Bawas) yang saat ini masih di bawah SekMA. Ke depan, harusnya Bawas setara dengan SekMA," kata Ketua MaPPI FHUI Muhammad Rizaldi kepada Republika, Ahad (21/5/2023). 

MaPPI FHUI juga menyarankan MA harus mulai buka kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan bersama hakim bermasalah. MA diminta terbuka dengan pengawasan eksternal supaya berimbang dan independen. 

"Terakhir, perlu ada pengetatan terkait pelaporan dan analisis LHKPN khususnya untuk hakim agung dan pejabat-pejabat di MA," ucap Rizaldi. 

MaPPI FHUI juga menilai MA sebenarnya tak kekurangan pejabat bersih. Hanya saja, mereka perlu didongkrak posisinya supaya punya kewenangan memperbaiki dunia peradilan. 

"Kami yakin MA punya banyak orang bersih, tapi banyak yang diam atau nggak punya kedudukan, jadi tidak berani mengungkap," ucap Rizaldi.

MaPPI FHUI pada prinsipnya sepakat dengan KPK untuk memberantas korupsi di tubuh MA. Mereka yang terjerat korupsi sudah sepatunya diganjar hukuman pidana.

"Untuk saat ini, kita dukung untuk bongkar semua orang yang terlibat korupsi di MA," kata Rizaldi.

Di sisi lain, MaPPI FHUI tak sepakat kalau Ketua MA Muhammad Syarifuddin harus mundur akibat skandal suap penanganan perkara. MaPPI FHUI memandang pada saat ini justru Ketua MA mesti mengambil sikap tegas membersihkan lembaganya dari pejabat korup. 

"Bukan mundur, tapi Ketua MA harus tegas. Yang harus mundur adalah oknum-oknum yang terjerat korupsi. Mereka yang belum bukan berarti tidak terlibat. Jadi Ketua MA harus tegas ambil tindakan bersih-bersih, melibatkan Bawas dan KY," ujar Rizaldi. 

Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement