Jumat 23 Dec 2022 19:02 WIB

Partai Berkarya tidak Ikut Parpol Lain Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Berkarya lebih fokus menggugat KPU ke PTUN Jakarta terkait tak lolos Pemilu 2024.

 Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah (tengah).
Foto: Dok pribadi
Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Berkarya tidak ikut melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Partai pimpinan Mayjen (Purn) Muchdi Pr tersebut lebih memilih menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena tidak lolos ikut Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah menjelaskan, awalnya partainya hanya diundang rapat oleh delapan partai politik (parpol) yang tidak lolos tahapan Pemilu 2024. "Kami awalnya diundang untuk ikut rapat untuk audiensi dengan KPU dan DKPP,” kata Fauzan memberi penjelasan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Sayangnya, lanjut Fauzan, semua parpol tidak jadi ke KPU, melainkan langsung ke DKPP.  "Setelah itu kami lihat gagasan-gagasan di audiensi tersebut ada yang bagus, tetapi ada juga yang menjurus cenderung radikal pemikiran dalam pemenuhan tuntutan, jelas kami tidak akan ada dibarisan tersebut," ujarnya.

Setelah mendengar pendapat dan pandangan dari sejumlah parpol tersebut, Partai Berkarya mengambil kesimpulan, tidak akan mengikuti langkah kedelapan Parpol yang melaporkan Ketua KPU ke DKPP. "Kami khawatir, dan kami memilih tidak menyatakan pendapat dihadapan ketua dan anggota DKPP," ucap Fauzan.

Kedelapan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

"Kami tidak mengerti motif dan agenda dari satu atau dua orang yang ada digerakan tersebut, jika mencerdaskan dan memperjuangkan kebenaran pasti ikut, tapi kami tidak melihat bwgitu. Saat ini kami hanya akan fokus melaporkan gugatan ke PTUN, tidak melaporkan ke DKPP untuk keputusan KPU, yang tidak bisa kami terima," kata Fauzan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement