Kamis 15 Dec 2022 07:01 WIB

Amien Duga Partai Ummat tak Diloloskan karena Kritis ke Jokowi

Partai Ummat akan menggugat ketidaklolosannya ke Bawaslu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memberikan keterangan pers terkait sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi/Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu dan menyingkirkan Partai Ummat di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempatan tersebut partai ummat menyampaikan 3 tuntutan salah satunya yaitu agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memberikan keterangan pers terkait sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi/Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu dan menyingkirkan Partai Ummat di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempatan tersebut partai ummat menyampaikan 3 tuntutan salah satunya yaitu agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan tersebut merupakan imbas dari tak lolosnya partai berlogo perisai bintang tersebut menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Amien menyebut, KPU daerah di dua provinsi tersebut telah menyulitkan pihaknya selama proses verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 23 November 2022.

Baca Juga

"KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspos ke publik," ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12/2022).

Ia menduga, tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan imbas kekritisannya terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat menjadi satu-satunya pihak yang tak lolos verifikasi faktual.

"Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah di single out, menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," ujar Amien.

Demi melancarkan gugatan tersebut, Partai Ummat telah menggandeng Denny Indrayana sebagai ketua advokasi hukum pihaknya. Tegasnya, partainya tak akan putus asa dan memperjuangkan hak politiknya.

"Prinsip perjuangan kami adalah al amr bil ma'rūf wan nahy anil munkar, yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran," tegas mantan ketua MPR itu.

"Insya Allah Partai Ummat akan berusaha lebih keras lagi untuk memperoleh hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa," sambungnya menegaskan.

KPU telah menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional. Musababnya, partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga : Impian Amien Rais Jika Partainya Lolos: Tolak Tiga Periode

Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.

Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement