REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing unggul dan diakui kompetensinya, lima tahun lalu telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan. Sampai dengan saat ini, ada 13 skema sertifikasi klaster kompetensi yang dikembangkan LSP BPJS Kesehatan. Ke-13 skema tersebut meliputi 10 skema okupasi, ditambah tiga skema klaster baru yang tahun 2022 ini telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jika tahun-tahun sebelumnya skema sertifikasi di LSP BPJS Kesehatan didominasi oleh sertifikasi kompetensi dari klaster core, tahun ini ada tiga skema baru dari klaster supporting yang diluncurkan, yaitu skema sertifikasi klaster perencanaan pengadaan barang dan jasa, skema sertifikasi klaster pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta skema klaster pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Melalui skema sertifikasi yang terlisensi BNSP tersebut, diharapkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan mendapat pengakuan yang resmi dan valid atas kompetensi yang mereka miliki. Terima kasih atas dukungan BNSP, unit kerja pemilik skema, asesor kompetensi dan asesi yang telah mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan sertifikasi kompetensi di BPJS Kesehatan,” ujar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal.
Afdal juga mengatakan, sejak LSP BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2017, jumlah pegawai kompeten BPJS Kesehatan terus meningkat secara signifikan hingga mencapai 1.145 pegawai kompeten pada tahun 2022.
Ketua BNSP, Tunjung Masehat mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus dimiliki SDM di instansi pelayanan publik, yaitu knowledge, skill, dan attitude. Meski demikian, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, instansi pelayanan publik harus mengutamakan attitude dalam melayani kebutuhan pelanggannya.
“Tantangan kita adalah bagaimana mewujudkan ekosistem pelayanan yang baik agar tidak ada orang yang mengatakan ‘mengurus BPJS itu susah’. Kalau bicara tentang pelayanan, maka attitude SDM dalam melayani masyarakat harus sangat diperhatikan. Oleh karena itu, selain mengembangkan kompetensi internal, peningkatan pelayanan kepada eksternal pun harus dilakukan secara beriringan,” katanya.