Senin 12 Dec 2022 12:43 WIB

Kesaksian Putri Candrawathi tentang Diperkosa Brgadir J Dilakukan Sidang Tertutup

Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup dan hanya sebatas konten asusila.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesaksian persidangan terdakwa Putri Candrawathi tentang peristiwa pemerkosaan yang dialaminya, disampaikan tertutup. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, pada Senin (12/12) menetapkan pemberian kesaksian isteri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila. Karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila,” kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka. “Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka,” begitu ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Kuat Maruf (KM). 

Permintaan kesaksian Putri dilakukan secara tertutup, sebetulnya sudah disampaikan tim pengacara sejak pekan lalu, ketika terdakwa Ferdy Sambo juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricard, Ricky, dan Kuat.

Alasan tim pengacara, pun karena kesaksian Putri mengandung penjelasan tentang tindakan asusila, berupa pemerkosaan.

Apalagi, melihat Putri dalam peristiwa kekerasan seksual itu, adalah sebagai korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat menolak kesaksian Putri didengarkan dalam sidang tertutup. 

Karena, menurut jaksa, persidangan tersebut terkait dengan perkara pembunuhan berencana. “Kami (JPU) menolak, karena perkara ini, bukan perkara kesusilaan, dan anak. Jadi kami menolak sidang ini dilakukan tertutup,” ujar JPU kepada hakim.

Atas penolakan JPU, dan desakan para tim pengacara tersebut, yang membuat majelis hakim mengambil jalan tengah. Yaitu membiarkan persidangan kesaksian Putri dilakukan terbuka. Tetapi, untuk kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya, dilakukan dengan cara tertutup. 

Setelah sidang dibuka pada pukul 10:08 WIB, dan mendengarkan kesaksian Putri, pada pukul 11:20 WIB, saat hakim sudah menanyakan tentang prakondisi tindakan asusila kepada Putri, sidang dinyatakan tertutup. Kesaksian Putri, hanya boleh didengarkan oleh hakim, JPU, dan tim pengacara. 

Kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diduga sebagai pemicu atau motif pembunuhan Brigadir J. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng). 

Brigadir J dibunuh di rumah Duren Tiga 46, di Jaksel, pada Jumat (8/7). Mengacu dakwaan JPU, pembunuhan itu direncanakan di rumah Saguling III 29, pada Jumat (8/7) beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J. 

Masih mengacu dakwaan, rencana pembunuhan itu dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, bersama isterinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Eksekusi pembunuhan Brigadir J, dilakukan di rumah Duren Tiga 46. 

Terdakwa Richard mengaku, menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali menggunakan pistol Glock -17. Namun penembakan itu atas perintah dari Ferdy Sambo. 

Pun dikatakan Richard, Ferdy Sambo turut melakukan penembakan. Namun, Ferdy Sambo dalam banyak kesaksian, pun saat di persidangan, menegaskan tak memberikan perintah kepada Richard untuk menembak. Melainkan hanya memberi perintah hajar. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun tak mengakui turut serta melakukan penembakan.

Lima terdakwa yang diseret ke persidangan itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUh Pidana. Lima terdakwa itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Karena didakwa melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement