Rabu 07 Dec 2022 01:17 WIB

Anggota DPR Ajak Masyarakat Dukung Keputusan Pemerintah Soal UMP

Anggota DPR ajak masyarakat dukung keputusan pemerintah soal UMP

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Foto: DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Kami memahami keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 ada yang keberatan. Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," kata Rahmad dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga

Menurutnya penetapan UMP sudah berdasarkan telaah terhadap kondisi ekonomi. Rahmad mengatakan tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan.

"Suara hati dari pengusaha juga harus dimaklumi. Namun demikian, apapun sudah diputuskan. Tentu keputusan itu harus dihormati," ucap Rahmad.

 

Rahmad memaklumi masyarakat yang protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan, apalagi kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Tapi, menurutnya masyarakat juga harus menghormati kepentingan nasional.

"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kami dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement