Selasa 06 Dec 2022 22:38 WIB

507 Guru Honorer SMA/SMK di NTB Tuntut Kejelasan Status PPPK

Mereka sudah dinyatakan lulus passing grade dalam proses penerimaan guru PPPK.

Guru PPPK Ilustrasi.
Foto: republika/mardiah
Guru PPPK Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 507 guru honorer, baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang telah lulus passing grade di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut kejelasan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Forum PPPK Prioritas (P1), I Putu Danny S Pradhana mengakui, dirinya bersama ratusan guru honorer lain yang berasal dari sekolah SMA/SMK sederajat di 10 kabupaten dan kota di NTB belum jelas statusnya.

Baca Juga

Padahal, mereka sudah dinyatakan lulus passing grade dalam proses penerimaan guru PPPK. "Kami menyuarakan ini karena hingga saat ini status kami belum jelas sebagai PPPK. Padahal kami sudah mengikuti seleksi passing gradeini sejak tahun 2021," ujarnya saat berada di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan, dari 3.930 orang formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 guru dinyatakan lulus passing grade. Namun dalam perjalanannya, ternyata hanya 866 orang guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sedangkan, sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas mendapatkan SK dan penempatan dari pemerintah.

Putu mengaku sangat menyesalkan sikap Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru PPPK untuk Prioritas (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas. "Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodir dalam PPPK, kenapa Kemendikbudristek, Dikbud dan BKD NTB justru membuka formasi baru," katanya.

Menurut dia, pihaknya sebetulnya pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi V DPRD NTB. "Makanya hari ini sebetulnya kami datang ke DPRD untuk bertemu kembali. Tapi tertunda karena Ketua Komisi V sedang berada di Jakarta. Tapi rencananya dijadwalkan lagi haru Rabu (7/12/2022) besok," katanya.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan sampai mereka digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah di atas 40 tahun. Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui observasi.

"Umur kami sudah di atas 40 tahun. Dan kami sudah mengabdi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hati kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagaimana dengan kami yang sudah lulus passing gradetahun 2021," tanya Guru SMA Swasta di Lombok Barat, Salbiah.

Dikatakannya, NTB salah satu daerah yang formasi-nya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade sehingga tidak ada alasan Pemda tidak mengangkat mereka. Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini yaitu mereka masih terkendala masuk di akun SSCN ASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.

"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam Permen PAN dan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristekdikti yang digunakan untuk kami yang lulus P1 tahun 2021. Angkat dan SK kan kami," katanya.

Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terpisah mengaku pengangkatan status P3K bagi P1 passing grade bukan menjadi kewenangan daerah. Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mengusulkan ke pusat. "Bukan daerah yang berwenang tapi untuk ASN menjadi kewenangan pusat," kata Nasir.

Nasir mengatakan, Pemprov tidak mungkin melampaui kewenangan yang diberikan. Kalau para guru keberatan terkait pengangkatan, BKD mempersilahkan menanyakan ke BKD/ BKPSDM provinsi atau kabupaten dan kota.

"Kami akan menjawabnya sesuai ketentuan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement