Selasa 06 Dec 2022 16:48 WIB

Komisi I Harap Perjanjian Pertahanan Saling Untungkan Indonesia-Singapura

DPR resmi mengesahkan UU tentang Kerja Sama Pertahanan Indonesa-Singapura.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) menjadi undang-undang.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sugiono mengatakan, pengesahan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura memiliki nilai strategis. Pengesahan untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara akan bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasari dengan prinsip kesetaraan, saling percaya, dan pengertian.

"Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya rancangan undang-undang ini dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas kedua negara," ujar Sugiono dalam laporannya di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antarnegara dalam bidang pertahanan tidak hanya ditujukan untuk meminimalisir potensi ancaman yang ada. Ia mengatakan, kerja sama juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan sebuah negara.

Lewat kerja sama tersebut, sebuah negara dapat belajar dan menyerap teknologi terkait pertahanan melalui skema transfer teknologi. Selain itu, politik Indonesia yang bebas aktif dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.

"Teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan pemerintah Republik Singapura," ujar Sugiono.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto singkat menyampaikan laporannya di rapat paripurna. Ia berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan atau DCA menjadi undang-undang. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta kementerian yang terkait dan semua pihak atas segala perhatian, dukungan, maupun partisipasinya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," ujar Prabowo.

Sebelumnya, guru besar bidang hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan, DPR perlu mengkritisi betul perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Jika DPR setuju untuk meratifikasinya, hanya sedikit manfaat yang diterima Indonesia.

Salah satu perjanjiannya adalah kerja sama pertahanan atau DCA. Salah satu poinnya adalah Singapura boleh melakukan latihan militer di wilayah Indonesia dan mengundang negara lain, yang dinilainya berpotensi terjadinya pelanggaran kedaulatan.

"Kalau diterima bagaimana konsekuensinya, kalau ditolak kembali pada yang semula. Dalam hal ini Singapura menerapkan semacam kesepakatan timbal balik, namun Singapura nyaris untung semuanya, Indonesia hampir buntung," ujar Atip dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Senin (21/11/2022). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement