Selasa 06 Dec 2022 13:29 WIB

Dewan Pers Bentuk Timsus Pengaduan Pemberitaan Pemilu

Pers diminta selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Yadi Hendriana
Foto: Istimewa
Yadi Hendriana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengaku memberikan perhatian besar terhadap situasi politik pada tahun 2023, mendatang. Karena itu, Dewan Pers akan membentuk tim khusus untuk menangani pengaduan terkait pemberitaan politik dan pemilu.

“Kami akan membentuk tim khusus yang menyelesaikan sengketa atau pengaduan

Baca Juga

pemberitaan seputar pemilu. Hal ini agar penyelesaian kasus pengaduan terkait

pemilu dapat diselesaikan cepat, sesuai waktu penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, lewat siaran persnya, Selasa (6/12/2022).

Yadi pun mengingatkan para pekerja pers agar selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Caranya dengan konsisten berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Terlebih lagi memasuki tahun politik, lanjut dia, pers semakin dituntut bekerja profesional dan independen. Tanpa sikap profesional dan independen, pers akan kehilangan fungsi dan perannya.

"Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi

mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dan partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari," ujar Yadi.

Dia juga mengungkapkan ihwal penindakkan pemberitaan politik dan pemilu sejauh ini. Selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras sedikitnya tiga media yang menjalankan kerja jurnalistiknya secara tidak profesional terkait pemberitaan politik. Ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolah-olah berita baru.

“Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi, peningkatan pengaduan ini positif karena kesadaran masyarakat untuk mengadukan keberatan terhadap pemberitaan pers berada pada jalur yang benar, yakni kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement