Selasa 06 Dec 2022 00:53 WIB

KPU: Nomor Urut Partai Dikocok Ulang Semua Jika Perppu Pemilu Terlambat

KPU berharap Perppu Pemilu disahkan sebelum 14 Desember 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, semua partai peserta Pemilu 2024 akan mengikuti pengundian nomor urut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terbit setelah tanggal 14 Desember 2022. Sebab, pengundian dan penetapan nomor urut bakal dilakukan pada tanggal tersebut. 

"Apabila Perppu Pemilu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai tanggal 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma yang sudah berlaku, yakni Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (5/12/2022). 

Baca Juga

Pasal tersebut, kata dia, sudah ada regulasi turunannya, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. PKPU tersebut menyatakan bahwa penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang Pleno KPU yang digelar secara terbuka dan dihadiri perwakilan partai. 

Perppu Pemilu akan mengubah ketentuan soal nomor urut partai peserta pemilu. Dari sebelumnya semua partai ikut undian nomor urut diubah menjadi hanya partai baru yang ikut pengundian. Adapun partai lama menggunakan nomor urut yang didapat saat gelaran pemilu sebelumnya. 

Idham mengaku berharap Perppu Pemilu itu disahkan sebelum tanggal 14 Desember. Dengan begitu, ketentuan pengundian nomor urut untuk partai baru saja bisa diterapkan. "Kami sih berharap sebelum tanggal 14 Desember ya, karena Perppu baru efektif berlaku apabila telah disahkan," ujarnya. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Perppu Pemilu tak kunjung disahkan karena Pemerintah masih menunggu peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya. Adapun peresmian provinsi tersebut masih menunggu Presiden Jokowi meneken RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi undang-undang, dan menunggu proses seleksi penjabat (Pj) gubernurnya. 

Pemerintah, kata dia, akan menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya terlebih dahulu supaya tidak berulang-ulang membuat Perppu Pemilu. Terlebih, tujuan awal pembentukan Perppu ini memang untuk mengakomodasi agar provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024. 

"Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," ujar Tito di kantornya, Senin (5/12/2022). Tito tidak memberikan jawaban lugas ketika ditanya apakah Perppu Pemilu itu bisa disahkan dalam pekan depan. 

Sebagai informasi, wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali berasal dari partai lama. Adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengusulkannya. 

"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022). 

Baca juga : Infografis Pesan Jokowi untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement