REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bersama Polsek Lemahabang akhirnya membongkar bunker penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Cirebon, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedikitnya ada 89 dus miras berisi ribuan botol miras diamankan oleh petugas dari dalam bungker tersebut.
Terbongkarnya keberadaan bunker miras di Cipeujeuh itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peradaran miras di lokasi tersebut. Namun, setiap petugas datang dan melakukan penggeledahan, hasilnya selalu nihil.
Kalaupun ditemukan miras, jumlahnya hanya beberapa botol saja. Pedagang miras berinisial HP (62 tahun), ternyata pandai menyembunyikan minuman haram yang dijualnya. Namun kali ini, HP tak bisa lagi berkutik.
Polisi yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Udiyanto bersama jajaran Polsek Lemahabang, mencari setiap sela di warung tersebut. Upaya pencarian miras hampir saja tidak membuahkan hasil hingga akhirnya salah satu anggota ada yang menemukan kardus mencurigakan.
Penggeledahan pun terus dilakukan di setiap sudut warung dan polisi terpana saat menemukan bagaimana HP membuat bunker untuk mirasnya. ''Awalnya ada bekas kardus miras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami. Saya dan anggota kemudian geser-geser tempat itu. Ternyata ada lubang berukuran 1 meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan, ada mirasnya. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari,'' kata Udiyanto, Jumat (2/12/2022).
Petugas kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut untuk dibawa ke mobil polisi. Setelah dihitung, jumlahnya ada sekitar 89 dus miras dari berbagai merk.
Miras tersebut terdiri dari delapan dus miras jenis angker, 51 dus miras jenis singaraja, tiga dus jenis arak orang tua, 21 dus jenis kawa-kawa merah, dan enam dus jenis Guinness. Diperkirakan ada ribuan botol miras yang diamankan kali ini.
Ribuan miras itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti. Minuman haram tersebut selanjutnya akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
''Miras itu kita kumpulkan. Nanti akan kita musnahkan menjelang akhir tahun 2022,'' kata Udiyanto.
Polisi pun akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. ''Ini, kita cipta kondisi dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Kita laksanakan rutin, perintah dari pimpinan,'' kata Udiyanto.