Rabu 30 Nov 2022 08:28 WIB

Sahroni Sebut Perubahan Tilang Manual ke Elektronik sebagai Gebrakan Besar

Sahroni mengatakan, Polri mengatasi permasalahan dengan menjadi kebijakan adaptif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Polri yang cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan. Salah satunya, yakni kebijakan untuk mengoptimalkan pemberlakuan sanksi tilang elektronik.

“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Legislator asal DKI Jakarta itu juga mengapresiasi pengembangan Polda Metro Jaya yang memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik (electronictrafficlawenforcement/ETLE). Ia pun mengimbau masyarakat untuk taat kepada aturan dan tidak mencari-cari celah untuk menghindarinya. 

Menurutnya, peraturan itu dibuat tak lain adalah untuk keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri. “Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan karena walaupun pelanggar gerak cepat alias 'gercep' dalam melanggar, namun polisi bisa lebih 'gercep' lagi,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Senin (28/11/2022), Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera ETLE. "Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement