Selasa 29 Nov 2022 23:19 WIB

Kejakgung Periksa Enam Orang Terkait Korupsi Impor Garam

Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi impor garam di Kementerian Industri (Kemenperin). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, enam saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah AY, THS, AT, SM, HAM, dan A.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai 2022 di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Kata Ketut, pemeriksaan terhadap enam saksi itu pun sekaligus untuk memperkuat bahan pembuktian terhadap enam tersangka yang sudah ditetapkan. Ia tak menjelaskan identitas lengkap enam saksi terperiksa itu. Namun, mengacu jadwal resmi pemeriksaan, AY adalah Arya Yudistira, Direktorat pada Industri Kimia Hulu di Kemenperin 2019.

Sedangkan saksi THS adalah Tan Hermawan Santoso, Direktur Utama (Dirut) PT Susanti Megah; AT adalah Arthur Tanudjaja, Presiden Direktur PT Cheetham Garam Indonesia;

SM adalah Sofian Manahara, Kepala Seksi Klasifikasi-I Subdirektorat Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabean; HAM adalah H Ali Mahdi, Direktur CV Anugerah Sinar Laut; dan A adalah Arifin, Direktur PT Kusuma Tirta Perkasa.

Ketut menambahkan, pada Senin (28/11/2022), penyidik juga memeriksa tiga pejabat di Kemenperin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka adalah Plt Dirjen IKFT Kemenperin, Ignatisu Warsito (IW); Dirjen Industri Argo Kemenperin, Putur Juli Ardika (PJA); dan mantan direktur Jasa Kelautan di KKP 2018, Muhammad Abduh (MA). “Nama-nama tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk pembuktian para tersangka,” ujar Ketut.

Dalam kasus korupsi impor garam industri ini, tim penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni (YN); Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Muhammad Khayam (MK); Direktur IKFT Kemenperin, Fridy Juwono (FJ).

Kemudian, Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin, Yosi Arfianto (YA); Ketua AIPGI, F Tony Tanduk; dan Bendahara Umum (Bendum) AIPGI, Sanny Wikodhiono (ST) alias Sanny Tan (ST).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement