Selasa 22 Nov 2022 03:19 WIB

Impor Garam, Kejakgung Periksa Lagi Pejabat Kemenko Perekonomian

Musdhalifah Machmud sudah tiga kali diperiksa Kejakgung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam kasus dugaan impor garam. Foto ilustrasi Dirjen IFTK Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022).
Foto: Republika/ Bambang Noroyono
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam kasus dugaan impor garam. Foto ilustrasi Dirjen IFTK Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agri Bisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud (MM) selaku  Senin (21/11). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) tersebut lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2022.

“MM diperiksa sebagai saksi,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (21/11). MM bukan sekali ini diperiksa. Dalam catatan penyidikan, MM, sudah tiga kali diperiksa. Sebelumnya MM juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (15/9) dan Selasa (20/11) lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini, Senin (21/11), Ketut menerangkan, MM diminta keterangannya terkait peran tersangka. “MM diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam atas nama tersangka MK,” kata Ketut.

Tersangka MK, adalah Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022.

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Dua lainnya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Dan Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap modus operandi korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor garam industri nasional.

Ditemukan adanya dugaan manipulasi, dan rekayasa, terkait pendataan, serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. Kata Kuntadi, para tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari normal sekitar 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement