REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat pejabat dari PT Sucofindo dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota impor garam di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa tersebut adalah AJ, KH, FR, dan DH.
“AJ, KH, FR, dan DH keempatnya diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2022). AJ, diketahui sebagai Ade Julianto yang diperiksa selaku Verifikator di PT Sucofindo Persero. Sedangkan KH adalah Konita Hilmia yang diperiksa juga sebagai Verifikator di PT Sucofindo Persero.
Adapun FR, adalah Frenco Reynold yang diperiksa sebagai Project Manager-I Bagian Fasilitas Industri dan Kelautan di PT Sucofindo Persero. Terakhir DH, adalah Dini Haryadiyanti yang diperiksa selaku Verifikator di PT Sucofindo Persero.
“Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” begitu kata Ketut menambahkan. Pada Rabu (9/11/2022), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Mohammad Hasan (MH) selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam di Jawa Timur (Jatim).
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam ini, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka adalah pejabat di Kemenperin. Mereka di antaranya Muhammad Khayam (MK) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.
Dua tersangka lainnya adalah swasta. Mereka di antaranya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Pada Senin (7/11/2022), tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Kelima tersangka itu sejak penetapan sudah dijebloskan ke dalam tahanan menunggu proses peradilan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap modus operandi korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor garam industri nasional. Ditemukan adanya dugaan manipulasi, dan rekayasa, terkait pendataan, serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kata Kuntadi, para tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan oleh Kemenperin sebanyak 3,7 juta ton.
“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” begitu kata Kuntadi menerangkan. Kuntadi melanjutkan kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut, dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi nasional. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” begitu kata Kuntadi.
Tim penyidikan, belum menemukan angka pasti kerugian negara, maupun perekonomian negara dalam kasus ini. Namun Kuntadi menerangkan, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Kuntadi menjelaskan, dalam proses penyidikan, terbuka menjerat para tersangka dengan pasal-pasal lainnya. Karena dalam rekayasa, dan manipulasi penetapan data kuota impor garam industri tersebut diduga terjadi suap, dan dugaan gratifikasi.
Dugaan tersebut terungkap dari peran tersangka SW alias ST yang baru ditetapkan. Kuntadi menerangkan, tersangka SW alias ST menjadi pihak yang mengalihkan garam impor industri kepada PT Aneka Pangan menjadi garam konsumsi. Pengalihan tersebut dilakukan oleh tersangka SW dengan permintaan rekomendasi yang disetujui oleh Kemenperin. “Diduga dalam permintaan rekomendasi pengalihan garam impor industri menjadi konsumsi kepada Kementerian Perindustrian tersebut, tersangka SW alias ST memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Kuntadi.
Tersangka SW alias ST, pun dikatakan Kuntadi, bersama-sama dengan tersangka FTT melakukan penghimpunan dana kepada para swasta anggota AIPGI. Penghimpunan dana tersebut, dikatakan Kuntadi juga diduga untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. Sehingga dikatakan Kuntadi, terhadap tersangka SW alias ST, dan juga tersangka FTT dapat dijerat dengan sangkaan tambahan dalam Pasal 5 ayat (1) a, dan b, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Advertisement