Senin 14 Nov 2022 20:01 WIB

Kejakgung: Perusahaan Garam Kumpulkan Uang untuk Pejabat Kemenperin

Uang yang ditemukan baru sebagian dari jumlah yang akan disetorkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Salah satu tersangka kasus impor garam industri saat ditahan (ilustrasi).
Foto: dok puspenkum kejakgung
Salah satu tersangka kasus impor garam industri saat ditahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan adanya uang ratusan juta hingga miliaran rupiah (Rp) yang dihimpun perusahaan anggota Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk disetorkan kepada para pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Uang setoran tersebut diduga sebagai dana pemulus penetapan kuota impor garam di Kemenperin.

“Yang jelas uang yang dihimpun itu diberikan kepada pejabat di Kemenperin yang berkaitan dalam penetapan kuota impor garam industri,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Senin (14/11).

Baca Juga

Menurut dia, uang itu sudah ditemukan penyidik, namun angkanya belum siginifikan atau masih ratusan juta dari dugaan miliaran rupiah. Uang yang dihimpun para anggota AIPGI tersebut untuk memuluskan data kuota impor garam industri. Padahal, data kebutuhan garam industri impor tersebut sengaja dimanipulasi.

Bukan cuma itu, uang tersebut juga dikumpulkan untuk para pejabat Kemenperin agar para anggota AIPGI mendapatkan rekomendasi pengalihan garam industri impor menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Kuntadi menerangkan, beberapa pejabat Kemenperin yang sudah diketahui menerima aliran dana tersebut sudah dalam penahanan dan berstatus tersangka.

“Tentang pihak siapanya yang menerima, itu yang kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan berpotensi mengarah ke tersangka lain. “Yang sudah itu kan di level-level bawah. Nanti kita lihat alat-alat buktinya untuk selain yang sudah ditetapkan,” kata Kuntadi.

Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kemenperin, yaitu Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022, Muhammad Khayam (MK); Direktur IKFT Kemenperin, Fridy Juwono (FJ); dan Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin, Yosi Arfianto (YA).

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk (FTT) dan Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST). Kelima tersangka kini sudah ditahan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Pekan lalu, penyidik memeriksa para pejabat tinggi di PT Sucofindo Persero sebagai lembaga verifikator. Pada Senin (14/11/2022), Staf Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdijen) Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Ismail (MI) juga diperiksa.

Kuntadi mengatakan, pemeriksaan para pejabat tinggi di Kemenperin, KKP, dan Kemendag akan terus dilakukan. Begitu juga terhadap para pengelola perusahaan garam swasta.

“Selama ada urgensinya terkait dalam kasus ini, kita akan periksa. Sabar saja, kasus ini masih terus berjalan,” ujar Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement