REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Santoso menyoroti soal kasus dugaan korupsi impor garam yang dinilai melibatkan banyak pihak. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti mengusut kasus tersebut.
"Kejakgung jangan berhenti dan bersifat tebang pilih pada para tersangka saat ini karena masih banyak pihak yang masih bebas dari kasus ini," kata Santoso kepada Republika.co.id, Senin (14/11).
Selain itu, politikus Demokrat itu juga meminta Kejagung tidak berhenti hanya pada kasus impor garam, tetapi juga impor pangan lainnya yang merugikan keuangan negara serta mematikan petani pada komoditas pertanian dan diimpor. "Atas impor garam yang menyimpang dari ketentuan hukum ini harus dilakukan juga penelusuran oleh pemerintah dalam hal ini Kejakgung atas impor pangan lainnya yang menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan petani kita kehilangan mata pencahariannya akibat impor pangan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurut dia, penetapan eks dirjen Kemenperin tersebut menunjukan Kejakgung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
"Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Baca Juga
Selain eks dirjen Kemenperin, Kejakgung juga telah menetapkan 3 orang lainnya. Terbaru, Kejagung menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi SW alias ST. Sehingga total tersangkanya berjumlah 5 orang.
"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini," kata dia.
Sahroni menambahkan, dalam mengungkap modus operandi dalam kasus impor garam, ia menduga ada kemungkinan untuk penetapan tersangka lainnya. Karena itu, ia meminta agar Kejagung menutaskan sekalian semua pihak yang terlibat.
"Jadi tuntaskan sekalian saja pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisa," kata dia.
Advertisement