Senin 14 Nov 2022 13:13 WIB

Integritas Hakim Buruk, Upaya Pencegahan Korupsi Jadi Percuma

Catatan KPK, hakim menjadi aparat penegak hukum terbanyak terjerat korupsi.

Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Mabruroh, Rizky Suryarandika

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data yang mengungkapkan, hakim menjadi aparat penegak hukum (APH) yang paling banyak terjerat kasus korupsi dibandingkan polisi dan jaksa. Puncaknya adalah saat ada pula Hakim Agung yang saat kasusnya ikut digarap oleh KPK.

Baca Juga

"Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang. Sedangkan jaksa ada 11 orang, polisi tiga orang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

KPK pun mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara. Sebab, menurut Nawawi, sebagus apa pun sistem pencegahan korupsi yang dibangun, akan percuma jika para pengadil perkara tidak memiliki integritas.

"Sudah sangat banyak yang dilakukan MA cegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa. Tapi mau sebagus ap apun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi, maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi.

Nawawi pun mencontohkan, adanya Hakim Agung yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Hal itu, jelas dia, tentu sangat mengecewakan.

“Kita mungkin ingat korupsi yang menjerat Hakim Agung, ada kekecewaan yang mendalam, apa yang sudah dibangun sedemikian rupa, seperti terempas begitu saja," ungkap dia.

Nawawi pun berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Selain itu, disaat yang sama juga memperkuat integritas hakim, agar terhindar dari risiko korupsi yang merusak citra lembaga peradilan.

Pada Ahad (13/11/2022), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Ahad.

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Seusai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

Dalam perkara Sudrajad Dimyati, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Sudradjad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

 

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement