REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap dugaan pelanggaran verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Sulawesi Barat. KPU baru saja selesai melakukan verifikasi faktual tahap awal terhadap sembilan partai politik.
"Di Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran. Saat ini masih proses sidang (di Bawaslu)," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).
Totok menjelaskan, pelanggaran itu terjadi saat verifikasi faktual tahap awal pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Bentuk pelanggarannya adalah KPU menyatakan hasil verifikasi faktual keanggotaan sebuah partai memenuhi syarat (MS) meski sebenarnya tidak.
"Secara spesifik, pelanggarannya ada keanggotaan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa dinyatakan memenuhi syarat," ujar koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggunan itu adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Hasil verifikasi faktual tahap awal itu secara nasional, semua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU RI akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap sembilan partai itu mulai 24 November hingga 7 Desember 2022.
Pengumuman akhir hasil verifikasi faktual itu akan diumumkan pada 14 Desember. Pada tanggal tersebut, KPU RI juga akan mengumumkan semua partai peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.