Jumat 25 Nov 2022 12:35 WIB

KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto Jadi Saksi Kasus Rektor Unila

Utut diperiksa terkait kasus suap rektor nonaktif Unila Prof Karomani.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Utut Adianto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Utut Adianto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Ketua Fraksi PDIP DPR, Utut Adianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Kasus itu menjerat rektor nonaktif Unila Prof Karomani sebagai tersangka.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang. Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani,yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomanijuga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mualiminitu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement