Kamis 13 Mar 2025 12:26 WIB

Panglima dan Kepala Staf Rapat Bahas RUU TNI, Fraksi Golkar Soroti Tiga Pasal

Nurul Arifin berharap, TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Rep: Rizky Suryarandika/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri rapat bersama Komisi 1 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).
Foto: Republika.co.id
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri rapat bersama Komisi 1 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil KSAL Laksdya S Aldedharma menghadiri rapat bersama Komisi 1 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ketua Komisi I Utut Adianto memimpin rapat itu. Utut mengapresiasi kehadiran Panglima beserta jajarannya. "Dengan mengucap bismilah, rapat kerja dengan Panglima dan kepala staf angkatan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Utut.

Baca Juga

Utut menyampaikan DPR RI sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto guna pembahasan revisi UU TNI. "Kami mendapat surat dari Bapak Presiden, surat tertanggal 13 Februari intinya menunjuk empat menteri yaitu Menkum, Menhan, Menkeu, dan Setneg baik bersama maupun sendiri-sendiri untuk wakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut," ujar politikus PDIP itu.

Utut menyebut, DPR RI langsung menindaklanjuti surat dari Presiden Prabowo tersebut. "Kami segera rapat pimpinan dan Badan Musyawarah setelah itu dilanjut ke panitia kerja," ucap Utut.

Komisi I DPR sudah lebih dulu menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesekretariatan Negara pada Selasa (12/3/2025).

Dalam kesempatan itu, pemerintah mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) ke Komisi I DPR. DIM itu berisi tiga pasal yaitu Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Komisi I DPR RI juga sudah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang juga menjabat sebagai Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar.

Nurul menyampaikan, fraksinya sedang mencermati DIM revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah. Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi," ujar Nurul.

Pasal penting

Nurul menjelaskan, Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.

Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional, menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern. "Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks," ujar Nurul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement