REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas peran aktif memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dihubungi dari Palangka Raya, Selasa (22/11/2022), mengatakan prestasi ini hasil kerja keras pemprov yang selalu bersinergi dengan Kanwil Kemenkum HAM beserta seluruh pemangku kepentingan, dalam memberikan bimbingan masyarakat terhadap pentingnya KI dalam menunjang usaha yang dilakukan.
"Penghargaan ini kebanggaan sekaligus motivasi bagi Pemprov Kalteng untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," terangnya.
Edy mengharapkan, agar hilirisasi Kekayaan Intelektual yang meliputi merek, paten, desain industri dan karya cipta dapat memiliki nilai ekonomi atau pun menjadi salah satu aset tidak terwujud. "Selain itu kami harapkan produk yang dihasilkan mendapatkan kemudahan dalam menembus pasar global," jelasnya yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau tersebut.
Adapun diketahui bersama, Kekayaan Intelektual merupakan suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, baik yang berupa aset berharga maupun bernilai ekonomi.
Di era ekonomi global, permasalahan Kekayaan Intelektual menjadi lebih kompleks, tak hanya untuk perlindungannya namun juga dampaknya terhadap aspek ekonomi, sosial politik, hukum dan budaya. "Sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam membangun nasional branding melalui kreativitas dan inovasi bangsa menghadapi kompetisi global," tegas Edy Pratowo.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Jakarta, Senin, (21/11/2022).