REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota Tangerang di Banten menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang ditemukan tewas berinisial AP (37) di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. "Petugas menangkap empat orang tersangka, diantaranya tiga orang tersangka pembunuhan dan satu orang penadah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Zamrul Aini, dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (21/11/2022).
Ia menerangkan kronologis dalam pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat pria berinisial AP sebagai di Desa Cikuya, Kecamatan Solear pada Selasa pagi 09.00 WIB. "Dan setelah itu petugas melakukan olah TKP dan korban di bawa ke RSUD Balaraja. Kemudian setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Selanjutnya, setelah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik, identitas dan keberadaan para pelaku pembunuhan itu langsung diketahui. Dalam dua hari ketiga tersangka seluruhnya dapat diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu di Ciracas. Dan satu lagi tersangka ditangkap di wilayah Serang yang berperan sebagai penadah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan terhadap para pelaku bahwa aksi perampokan dan pembunuhan itu sebelumnya telah direncanakan oleh mereka. Yang mana, terdapat sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya itu telah disiapkan.
"Sebelumnya memesan kendaraan taksi online, mereka mempersiapkan kawat sling yang sengaja mereka beli dari bengkel sepeda. Dan lakban mereka bawa untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana," ungkapnya.
Adapun dalam menjalankan pembunuhan serta perampokan itu, tersangka berinisial JG terlebih dahulu memesan taksi online melalui aplikasi GoCar dari wilayah Jatiuwung, Tangerang, dengan tujuan Cibedil, Kecamatan Maja, Lebak.
"Setelah pesanan itu berhasil, kemudian di tengah perjalanan pukul 02.00 WIB pada Senin (14/11), mereka mengeksekusi korban di dalam mobil. Satu pelaku berinisial AS menjerat korban dengan tali sling dari belakang, satu pelaku inisial AR membantu memegang tangan korban," jelasnya.
"Setelah dirasa korban tidak bernyawa, pelaku membuang korban di TKP yang kita temukan. Setelah itu pelaku bertiga mengendarai mobil rampasannya untuk menemui penadah berinisial S di wilayah Curug, Kabupaten Serang," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Sigra, satu stel pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone milik korban, satu utas tali sling, satu buah lakban, dan satu buah dompet milik korban.
Atas perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dan untuk satu tersangka sebagai penadah kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.