REPUBLIKA.CO.ID, Pelanggaran Kode Etik Bripda HS Diserahkan ke Kesatuan
JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS diserahkan ke satuan kerjanya. Bripda HS dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan atas sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu (56 tahun).
"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Namun Trunoyudo menegaskan, pihaknya bakal transparan dalam mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tersebut. Dia juga mengeklaim penyidik telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tentunya penyidikan itu dilakukan berdasar alat bukti yang ada.
"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," terang Trunoyudo.
Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang dilakukannya. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang pria bernama Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi. Sony diduga kuat menjadi korban pembunuhan oknum Densus 88. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Brutu.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," ungkap Jundri.