Rabu 16 Nov 2022 18:38 WIB

Gas Air Mata Akhirnya Resmi Dilarang Digunakan dalam Pengamanan Laga Sepak Bola

Perkapolri tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga resmi diundangkan.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Diketahui dalam tragedi itu sebanyak 135 orang meninggal dunia. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Diketahui dalam tragedi itu sebanyak 135 orang meninggal dunia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Wilda Fizriyani

Pemerintah melalui Polri akhirnya mengundangkan aturan baku tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 tersebut menebalkan larangan penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh petugas kepolisian dalam pengamanan. 

Baca Juga

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo menerangkan, aturan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, sebagai pelangkap model pengamanan yang selama ini kepolisian komunikasikan dengan sejumlah federasi keolahragaaan di Indonesia. Terutama, kata Dedi, terkait dengan pola pengamanan pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional, yang mengundang massa yang masif. 

“Perkapolri tersebut aturan baru yang lebih spesifik yang menyangkut tentang aspek keselamatan dan keamanan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam Pasal 31 Perkapolri 10/2022 itu disebut dalam satu paragraf tentang pola pengamanan spesifik dalam situasi berjenjang. Akan tetapi dari semua situasi, bahkan dalam situasi darurat sekalipun, Polri tetap dilarang menggunakan perlengkapan-perlengkapan berbahaya seperti gas air mata, granat asap, maupun amunisi.

“Dalam situasi kontigensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian besar, dan kerusakan massal atau korban yang banyak. Maka dilakukan penindakan huru-hara. Kecuali kontigensi yang terjadi di zona satu dan zona dua (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” begitu bunyi penggalan Pasal 31 Perkapolri 10/2022. 

Dalam Pasal 22 ayat (1) juga disebutkan tentang aturan peralatan yang hanya boleh dibawa oleh anggota kepolisian saat pengamanan. Yaitu hanya berupa perlengkapan perorangan. Perlengkapan yang boleh dibawa petugas saat pengamanan seperti tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, serta alat-alat medis.

"Dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personil pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa," begitu bunyi Pasal 22 ayat (3). 

Selanjutnya dalam Pasal 22 ayat (4) disebutkan kebolehan anggota polisi pengamanan menggunakan barang-barang seperti helm, tameng desak, dan tongkat lecut untuk pengendalian massa jika terjadi peningkatan situasi keamanan. Dalam Pasal 29 disebutkan anggota pengamanan dapat melakukan pelumpuhan fisik terhadap massa agresif.

Akan tetapi ditegaskan dalam pasal tersebut, pelumpuhan dilakukan dengan tiga kategori. "Kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, dan kendali senjata tumpul,” begitu bunyi Pasal 29.

Selama ini kata Dedi, tak ada aturan baku tentang pengamanan pertandingan. Khusus tentang sepak bola, kata Dedi, selama ini rencana model dan pola pengamanan pertandingan hanya ada dalam bentuk perjanjian kerja sama Polri dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Namun dikatakan Dedi, dalam perjanjian kerja sama tersebut, tak ada yang spesifik mengatur tentang sejumlah larangan.

"Selama ini kerja sama itu acuannya hanya regulasi dari PSSI yang merujuk ke statuta FIFA. Dan itu tidak detail," kata Dedi menerangkan. 

Sebab itu, kata Dedi, Polri bersama Kemenkumham membakukan aturan yang lebih spesifik dan mengikat para personil keamanan. “Jadi ini sudah disahkan, diundangkan dan tentunya akan disosialisasikan ke semua level dan satuan. Dari Polda, Polres, sampai Polsek, dan satuan-satuan pengamanan seperti Brimob, Sabhara, juga Lantas (Lalu Lintas),” terang Dedi. Kata Dedi menegaskan, dengan adanya aturan tersebut agar seluruh jajaran kepolisian tunduk pada beleid baru tersebut. 

“Sehingga anggota-anggota di lapangan dapat betul-betul memahami, dan menjadikan aturan baku tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengamanan pertandingan. Khususnya dalam pertandingan sepak bola,” kata Dedi menambahkan.

Tentu saja dikatakan dia, dalam setiap pelanggaran dan kesalahan oleh anggota kepolisian dalam penerapan aturan baru tersebut, memiliki risiko pemberian sanksi tegas. Apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, proses etik maupun pidana tetap diberlakukan terhadap personel yang melanggar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement