MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin(14/11). Pengajuan laporan ini terkait tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat....
Berita Lainnya