Selasa 15 Nov 2022 14:00 WIB

Keluarga Korban Kanjuruhan Buat Laporan Pembunuhan Berencana

Proses pengajuan laporan ke Polres Malang akan dilanjutkan pada Selasa (15/11).

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin(14/11). Pengajuan laporan ini terkait tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement