Senin 14 Nov 2022 17:44 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ingin Eks Kapolda dan Kapolres Ikut Dipidana

Anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hari ini membuat laporan ke Polres Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Jajaran kepolisian di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh halaman kantor kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Hal ini ditunjukkan untuk menyatakan bela sungkawa kepada para korban tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)
Foto: Foto: Humas Polres Malang
Jajaran kepolisian di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh halaman kantor kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Hal ini ditunjukkan untuk menyatakan bela sungkawa kepada para korban tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan Senin(14/11/2022), mengajukan laporan ke Polres Malang, Jawa Timur (Jatim). Para pelapor menuntut agar Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang yang ketika kejadian menjabat posisi tersebut bisa dituntut pidana.

Selain itu, keluarga korban juga berharap aparat yang melakukan penembakan di Stadion Kanjuruhan bisa diadili sebagaimana mestinya. Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, ada tiga anggota keluarga dari empat korban tragedi Kanjuruhan yang mengajukan laporan kali ini.

Baca Juga

"Itu goal-nya (mantan kapolda dan kapolres tersangka). Urusan nanti bagaimana perkembangan harus di pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tentunya kita juga memasukan pasal 55 dan 56. Jadi pasal 55 dan 56 itu terkait siapa saja yang turut serta dan berkontribusi sehingga persoalan ini (tragedi Kanjuruhan) terjadi dan menimbulkan korban 135 (orang meninggal dunia)," kata Djoko.

Menurut Djoko, pengajuan laporan ini juga berhubungan dengan tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Adapun status pengajuan laporan, kata Djoko, kepolisian belum bisa memutuskan. Pasalnya, proses pelaporan belum selesai sepenuhnya hingga saat ini. Proses pelaporan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022) hanya berhubungan dengan masalah administrasi seperti surat kematian dan sebagainya.

Selanjutnya, proses pengajuan laporan akan dilanjutkan pada Selasa (15/11/2022). Dia berharap pengajuan laporan ini bisa diterima dengan baik oleh aparat kepolisian. Dengan demikian, keadilan bisa diterima baik oleh para keluarga korban nantinya.

"Besok harapan kami tidak terlalu lama, karena kita bawa tiga pelapor ini juga makan waktu yang panjang," kata dia menambahkan.

Sementara itu, istri korban tragedi Kanjuruhan, Eka Wulandari mengaku ingin sekali agar kasus Tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas. Namun, dia tak menampik masih harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sebab itu, dia berusaha untuk menjalani mekanisme tersebut dengan sebaik mungkin.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement