Selasa 15 Nov 2022 16:33 WIB

Rencana RUU Papua Barat Daya Disahkan pada 17 November

Penerbitan Perppu Pemilu menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya oleh DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. DPR berencana mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November mendatang.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. DPR berencana mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, telah menerima informasi dari pimpinan DPR terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada 17 November mendatang.

"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco rencananya besok tanggal 17 (November). Mudah-mudahan pimpinan DPR juga bisa mengagendakan (rapat paripurna pengesahan RUU Papua Barat Daya)," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

"Karena ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu ini. Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut larut dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," kata dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD). Pengesahan RUU PBD ini agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ma'ruf selaku ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua menyampaikan itu usai menerima Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo bersama tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua, yakni Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan Nicolaus Kondomo. 

Keberadaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbit sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut, KPU memulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masduki Baidlowi menyebut, pertemuan Wapres Ma'ruf dengan Wamendagri pada Senin (14/11/2022) hari ini juga membahas terkait Perppu Pemilu tersebut. Masduki menyebut draft Perppu Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan RUU PBD 

"Ya dibicarakan Perppu itu, dalam draft juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak, itu sangat tergantung kepada kapan Paripurna sidang yang akan dilakukan oleh DPR," ujar Masduki. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement