REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengategorikan tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masuk dalam program prioritas selama enam bulan ke depan untuk diselesaikan. Pertama, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut akan ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan atau pertemuan dengan Jaksa Agung.
Kedua, yakni terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang saat ini sedang berjalan, misalnya, kasus Munir. "Itu yang nanti kami coba kerjakan supaya prosesnya lebih cepat," kata dia di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Komnas HAM juga akan meninjau kembali beberapa isu kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir apakah ditingkatkan dengan membentuk komisi penyelidik pelanggaran hak asasi manusia (KPPHAM) atau melalui mekanisme lain.
Ketiga, Komnas HAM akan fokus pada penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Khusus kategori ketiga, Komisioner Komnas HAM terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kami berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut jadi prioritas bersama," ujarnya.
Abdul Haris mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan menjadi perhatian khusus. Salah satunya melalui komunikasi dengan Jaksa Agung termasuk berbicara langsung dengan tim bentukan Kejaksaan Agung yang menangani pelanggaran HAM berat.
Khusus kasus yang diselesaikan secara non-yudisial, sambung dia, para komisioner periode baru (2022-2027) akan mencoba klarifikasi lebih lanjut sejauh mana peluang korban bisa memperoleh hak-haknya. "Untuk penyelidikan HAM berat biasanya fokus nya adalah melihat peristiwa dan siapa yang diduga melakukan kejahatan HAM, tetapi tidak mengidentifikasi secara keseluruhan siapa yang menjadi korban," ucap dia.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, lembaga itu berpijak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terkait strategi dan perjalanan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, para komisioner masih memikirkan langkah-langkah yang bisa dilakukan.