JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa memulai persiapan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua karena keberadaan tiga provinsi itu belum diatur dalam UU Pemilu. KPU masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu yang akan mengakomodasi tiga DOB Papua. "Kami menyampaikan kepada pembentuk UU...
Berita Lainnya