Kamis 10 Nov 2022 17:25 WIB

KPK Sita Uang Tunai Hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat penggeledahan dua lokasi di Jakarta.

Momen Ketua KPK, Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Foto: dok. istimewa
Momen Ketua KPK, Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai hingga emas batangan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan di Jakarta.

"Tim penyidik KPK, Rabu (9/11/2022) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai menggeledah di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Dari penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. "Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan," ujar Ali.

Sebelumnya, pada Jumat (4/11/2022), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura. Yakni rumah dari pihak yang terkait kasus itu dan dua kantor perusahaan swasta. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement