Selasa 01 Nov 2022 14:56 WIB

Ferdy Sambo dan Istri Minta Maaf dan Akui Kesalahan di Depan Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo menyebut perbuatan Brigadir J yang tidak bisa ditoleransi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo mengakui kesalahan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Pengakuan tersebut disampaikan langsung kedua terdakwa di hadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Namun, pasangan suami-istri itu tetap pada keyakinan pembunuhan tersebut terjadi atas perbuatan Brigadir J yang dinilai kurang ajar. Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak adalah ayah dan ibu kandung dari Brigadir J. Keduanya kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga

Perjumpaan kedua orang tua Brigadir J dengan Ferdy Sambo, pun juga Putri Candrawathi kali ini, adalah yang pertama kali setelah kasus pembunuhan di Duren Tiga 46, terjadi pada Juli 2022 lalu. Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo. Ferdy Sambo mengaku, memahami perasaan batin Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak atas kehilangan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui kesalahannya atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. “Saya mohon maaf kepada bapak dan ibu, saudara Yoshua, atas apa yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal,” kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Ferdy Sambo mengaku dirinya yang tak mampu menahan amarah dan emosional sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. “Saya saat itu tidak mampu mengontrol emosi, dan tidak mampu untuk berfikir jernih,” ujar Ferdy Sambo.

Pecatan Inspektur Jenderal (Irjen) itu tak menyampaikan maafnya yang turut menembak Brigadir J. Akan tetapi ia menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi karena perbuatan Brigadir J, yang menurut dia tak dapat ditoleransi.

“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya, atas perbuatan anak bapak dan ibu, kepada istri saya, “ kata Ferdy Sambo.

Ia tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang berujung pada pembunuhan. Namun begitu, selama ini, diduga Brigadir J melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). “Itu harus saya sampaikan,” ujar Ferdy Sambo.

Meskipun, kata Ferdy Sambo, tuduhannya terhadap Brigadir J itu tetap harus mendapatkan pembuktian di meja hukum. Namun begitu, Ferdy Sambo mengatakan, akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Karena Ferdy Sambo juga meyakini, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena kesalahannya.

“Saya meyakini, saya telah berbuat kesalahan. Dan saya akan mempertanggungjawabkannya secara hukum. Saya juga meminta maaf kepada bapak ibu, agar saya dapat pengampunan dari Tuhan,” kata Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi pun mengungkapkan permohonan maaf yang sama kepada Keluarga Brigadir J. Tetapi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh suaminya. Putri Candrawathi tak menyampaikan kesiapan dirinya terkait tanggung jawab hukum atas pembunuhan Brigadir J. Putri hanya mengatakan kesiapan diri untuk menjalani persidangan dan penahanan demi terungkapnya fakta dan kebenaran atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Saya akan menjalani sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap,” kata Putri Candrawathi.

Baca juga : Keluarga Brigadir J Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo dan Istri di Pengadilan

Putri Candrawathi juga memohon pengampunan dari Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Ia mengaku turut sedih, dan ikut merasakan atas kehilangan seorang anak. “Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat, dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dengan menyerahkan segalanya adalah sebagai kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Putri Candrawathi.

Kata dia, dirinya pun tak ingin mengalami peristiwa yang menurutnya sudah telanjur terjadi. “Saya dan Bapak Ferdy Sambo, tidak setitikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam keluarga kami. Dan luka yang saya alami di hati saya dan keluarga. Saya sebagai seorang ibu, sangat bisa merasakan bagaimana duka yang ibu rasakan,” kata Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement