Selasa 25 Oct 2022 03:30 WIB

Pembahasan Masalah Aset Jalan Milik AP II di Kota Tangerang Capai Titik Temu

Perjanjian kerja sama tersebut didukung dan difasilitasi oleh berbagai pihak

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak PT Angkasa Pura (AP) II mencapai kata sepakat mengenai pemanfaatan aset jalan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama. Dengan demikian, Pemkot Tangerang bisa melakukan pengelolaan secara lebih leluasa terhadap akses jalan di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang yang diketahui banyak alami kerusakan.
Foto: istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak PT Angkasa Pura (AP) II mencapai kata sepakat mengenai pemanfaatan aset jalan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama. Dengan demikian, Pemkot Tangerang bisa melakukan pengelolaan secara lebih leluasa terhadap akses jalan di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang yang diketahui banyak alami kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak PT Angkasa Pura (AP) II mencapai kata sepakat mengenai pemanfaatan aset jalan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama. Dengan demikian, Pemkot Tangerang bisa melakukan pengelolaan secara lebih leluasa terhadap akses jalan di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang yang diketahui banyak alami kerusakan. 

Isi dari perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan 15 aset Angkasa Pura II oleh Pemkot Tangerang untuk pelayanan publik. Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Tangerang  bisa mengelola jalan-jalan yang membutuhkan perhatian untuk kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan. Pasalnya, ada banyak jalan rusak menuju kawasan Bandara Soekarno-Hatta, sehingga butuh perbaikan ekstra. 

Baca Juga

"Alhamduliah hari ini urusan masalah aset milik PT. AP II di Kota Tangerang pecah telur. Untuk jalan-jalan seperti Jalan Garuda dan Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Kota Tangerang, Senin (24/10/2022). 

Perjanjian kerja sama tersebut didukung dan difasilitasi oleh berbagai pihak. Diantaranya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. "Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan," ujarnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT AP II, Muhammad Awaluddin menuturkan, terdapat tiga hal dalam perjanjian kerja sama tersebut. Yakni, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan, pendataan administrasi aset, dan mengembangkan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang. 

"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan," tutur Awaluddin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement