REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian. Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Ahad (23/10/2022), Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol, yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirup.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," katanya.
Sementara itu, terdapat juga pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Penny mengatakan, tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10/2022) telah mengumumkan 102 merek obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal. Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama berada pada ambang batas aman.
Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG. Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon Syrup
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.