Ahad 23 Oct 2022 15:03 WIB

BPOM Diminta Beri Penjelasan Lengkap Soal Obat Penyebab Gagal Ginjal

Wakil Ketua KI meminta BPOM beri penjelasan soal obat penyebab gagal ginjal anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pelanggan membeli produk farmasi di pasar obat di Jakarta. Wakil Ketua KI meminta BPOM beri penjelasan soal obat penyebab gagal ginjal anak.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pelanggan membeli produk farmasi di pasar obat di Jakarta. Wakil Ketua KI meminta BPOM beri penjelasan soal obat penyebab gagal ginjal anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mendukung rilis BPOM terhadap lima obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol. Hal ini menyusul beredarnya 102 merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Arya menyatakan hal ini tergolong sebagai implementasi kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan informasi serta-merta. Namun menurutnya BPOM perlu menyampaikan keterangan lebih lengkap dan berkala.

Baca Juga

"Rilis tersebut sangat baik, yaitu dengan membuka data terkait 5 jenis obat sirup, tapi perlu dijelaskan bagaimana dengan obat lainnya yang sebelumnya disebutkan ada 15 jumlahnya. Berarti terhadap 10 Obat lainnya seperti apa, perlu dijelaskan sebab sudah tersebar di masyarakat," kata Arya dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (23/10/2022).

Arya meminta BPOM harus terus memperbarui informasi mengenai ginjal akut pada balita dan anak-anak. Ia mengingatkan hal itu memang wajib disampaikan oleh BPOM bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Karena itu kategori Informasi serta-merta, karena berdampak luas di masyarakat," ujar Arya.

Arya menyebutkan informasi serta-merta tersebut akan berguna untuk daya antisipasi sekaligus tangkal masyarakat terhadap penyakit. Sehingga masyarakat akan memahami jenis obat apa yang harus diantisipasi dan obat apa alternatifnya.

"Jenis obat apa saja, agar bisa dihindari, mengingat banyak beredar di masyarakat nama dan merek obatnya. Sehingga harus diberikan kepastian agar tidak menimbulkan kepanikan," ujar Arya.

Selain itu, Arya menegaskan perlunya penyampaikan perkembangan Informasi  berkala mengingat pentingnya sosialisasi  penyakit ginjal kepada masyarakat.

"Ini mirip kewajiban saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19 sebagai penyakit yang baru dikenal masyarakat, harus ada update informasi terhadapnya secara berkala. Badan Publik wajib menyampaikannya," sebut Arya.

Kemenkes mencatat hingga Jumat (21/10/2022) sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI). Kemenkes pun mengimbau penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirup menyusul adanya laporan pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar tiga zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement