REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita rumah megah milik bos judi online Apin BK alias Jhoni di Jalan Palem Komplek Cemara Asri, Percur Seituan, Deli Serdang, Sumut. Rumah milik tersangka kasus judi itu disita lantaran dituding bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kepolisian mengatakan, dari hasil penyidikan sudah sekitar Rp 145,79 miliar aset, dan uang tunai perjudian yang disita dari Apin BK. Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP Herwansyah menerangkan, penyitaan rumah di Jalan Palem sudah dilakukan sejak Selasa (18/10/2022). Penyitaan, kata dia juga dilakukan terhadap aset yang berada di Jalan Bakau.
“Untuk aset yang berada di Jalan Palem itu ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Dan yang di Jalan Bakau Rp 21 miliar,” kata Herwansyah dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Sehingga kata dia, dari penyitaan di dua tempat itu, kepolisian berhasil mengamankan aset yang diduga hasil dari TPPU senilai Rp 51 miliar. “Adapun total keseluruhan aset tersangka A alias J yang sudah disita itu sementara ini sebesar Rp 145,79 miliar,” kata Herwansyah.
Ia juga menerangkan, Apin BK yang sudah tersangka masih dalam penahanan, dan proses penyidikan untuk segera diajukan ke persidangan atas kasus perjudian online dan TPPU. Apin BK sempat buron selama hampir tiga bulan sejak Polda Sumut melakukan pemberantasan praktik perjudian online.
Pada 14 Oktober lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian untuk melakukan penangkapan Apin BK yang sudah kabur ke Malaysia. Apin BK adalah salah satu bandar judi online yang namanya masuk dalam daftar para mafia judi di Konsorsium 303. Kapolri pernah menegaskan akan mengusut tuntas Konsorsium 303 itu.