Jumat 21 Oct 2022 20:27 WIB

Pemeriksaan Lukas Pakai Hukum Adat Bertentangan dengan Tradisi

Pemerintah telah menunjukkan iktikad baik untuk memajukan Tanah Papua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Webinar Moya Institute bertajuk
Foto: Tangkapan layar
Webinar Moya Institute bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua, Frans Ansanay menyampaikan, negara tidak akan dan tak boleh kalah menghadapi oknum pelanggar hukum. Hal itu terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun tak kunjung diperiksa.

"Keinginan Lukas Enembe untuk diperiksa berdasarkan hukum adat justru bertentangan dengan tradisi leluhur Papua dan dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri," kata Frans dalam webinar nasional yang digelar Moya Institute bertajuk 'Drama Lukas Enembe: KPK Diuji' di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Pengamat politik dan isu strategis Prof Imron Cotan menilai, pemerintah telah menunjukkan iktikad baik untuk memajukan Tanah Papua. Hal tersebut terbukti, antara lain melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 08 Tahun 2020, yang dirancang untuk percepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua  melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Realisasi iktikad baik tersebut juga termasuk peningkatan besaran dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dari dua persen dana alokasi umum nasional, menjadi 2,25 persen. Sudah selayaknya good will pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua," ujar Imron.

Pakar hukum pidana UI Chudry Sitompul menjelaskan, KPK dapat menggunakan kewenangannya guna menangkap Lukas, karena membangkang terhadap upaya penegakan hukum. Chudry berpendapat, KPK jangan sebatas mengimplementasikan kewenangan pemanggilan saja, padahal telah melalui tahapan penyidikan, terlepas dari apakah Lukas tidak kooperatif.

'Makanya saya heran kenapa KPK tidak langsung menangkap, hanya memanggil saja? Kenapa KPK tidak gunakan law enforcement? Padahal jelas ada pembangkangan hukum dari tersangka Lukas Enembe," Chudry.

Politikus reformasi Mahfudz Siddiq mengungkapkan, kebijakan otsus di Aceh dan Papua sama-sama telah memasuki babak kedua. Otsus Aceh dimulai tahun 2008-2022, sedangkan Papua sejak 2000-2020 lalu.

"Nah dari babak kedua penerapan otsus ini ada yang menarik bahwa Aceh justru mengalami penurunan alokasi anggaran hingga satu persen, sementara sebaliknya Papua meningkat 0,25 persen," ucap Mahfudz.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menuturkan, kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement