Jumat 21 Oct 2022 13:57 WIB

KPK Bantah Laporan Kamaruddin Simanjuntak Diabaikan Firli Bahuri

KPK mengatakan pimpinan KPK tak pernah bertemu dengan Kamaruddin.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang viral di media sosial soal aduannya tidak ditindaklanjuti oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Lembaga antirasuah ini mengeklaim, ucapan Kamaruddin tidak benar atau hoaks.

"Dalam potongan video tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPK, namun ditanggapi Pimpinan KPK yang pada intinya aduan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Kamaruddin membandingkan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri dengan yang terdahulu. Saat ini, KPK tidak menanggapi laporan atau aduan yang disampaikannya.

Bahkan, dia mengeklaim bahwa Ketua KPK sebelumnya memuji dirinya lantaran melaporkan kasus dugaan korupsi. Namun, Kamaruddin tidak merinci sosok Ketua KPK yang dimaksudnya.

"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi, Ketua KPK muji-muji saya. 'Abang ini anggota Mossad ya, kami saja dibayar satu triliun enggak tahu, kok kau tahu', katanya," kata Kamaruddin.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini pun mengeklaim, ia pernah menandatangani berkas tanpa membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini dilakukan karena informasi maupun data yang ia sampaikan begitu akurat.

"Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, enggak ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat," kata Kamaruddin.

Namun, lanjutnya, hal yang berbeda terjadi ketika era Firli Bahuri. Kamaruddin menyebut, Ketua KPK yang ini justru menilai dirinya sebagai pemburu hadiah.

"Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun tahu apa kata Ketua KPK sama saya, 'Anda belum layak dapat hadiah', katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang," katanya.

Ipi membantah cerita Kamaruddin itu. Menurut dia, pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata dia.

Ipi menegaskan, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan telaah awal untuk menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak. Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat.

Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetapi tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Mengingat, lembaga ini memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019.

Dalam pasal itu tertuang aturan, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. "Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewennangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ipi mengatakan, KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," jelas Ipi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement