REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para terdakwa tindak pidana obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) akan disidangkan Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dari tujuh terdakwa, enam terdakwa yang hari ini akan diajukan ke muka hakim untuk pembacaan dakwaan.
“Satu terdakwa atas nama Ferdy Sambo, dakwaannya (terkait obstruction of justice) sudah dibacakan Senin (17/10/2022) kemarin, karena dilakukan penggabungan berkas perkara dengan perkara pokoknya terkait pembunuhan berencana,” kata Syarief lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (19/10/2022).
Syarief menjelaskan, pada hari ini, tersisa enam terdakwa obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana. Enam terdakwa tersebut, ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuk Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Enam terdakwa itu akan dihadirkan langsung saat pembacaan dakwaan,” ujar Syarief.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Paris Manalu menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa obstruction of justice akan dibagi menjadi dua majelis hakim yang terpisah.
“Tiga terdakwa dalam satu majelis. Dan tiga terdakwa dalam satu majelis lagi,” ujar dia.
Namun dikatakan dia, sidang pembacaan dakwaannya, dilakukan pada waktu yang sama, Rabu (19/10/2022) pagi. Kata dia, karena kasusnya sama, dan penjeratan sangkaannya pun sama, untuk efisiensi persidangan, pembacaan dakwaan dilakukan pada dua majelis hakim yang berbeda.
Mengacu pada surat dakwaan, JPU akan mendakwa enam terdakwa obstruction of justice itu dengan sangkaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.