JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan ijazah palsu dengan tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10). Sidang bakal digelar kembali pada 31 Oktober 2022. "Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing...
Berita Lainnya