Senin 17 Oct 2022 15:27 WIB

KSP Tuding Isu Ijazah Palsu Bernuansa Kepentingan Politik

Isu ijazah dinilai bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi di pemilu.

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyuding isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengandung kepentingan politik terkait kontestasi Pilpres 2024. Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sejatinya bukan hanya persoalan ijazah, namun ingin membuat kegaduhan.

"Ini bukan soal ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengaplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli," kata Juri dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Dia menyebut bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja digulirkan oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain. Menurutnya, mereka tidak ingin melihat kesuksesan Presiden dalam membawa kemajuan bagi Indonesia. Selain itu, bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024.

"Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Dimana ketokohan dan keberhasilan Pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja," tegasnya.

Juri menekankan dirinya tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Sebab, dirinya merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah yakni, saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, dan sebagai calon Presiden Tahun 2014.

"Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI," tegas Juri Ardiantoro.

Dia menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," ujar Juri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement