Senin 17 Oct 2022 15:19 WIB

Komnas HAM Dalami Tragedi Kanjuruhan kepada PSTI

Komnas HAM menggali pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.

Ketua Umum (Ketum) Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro (tengah) didampingi Penasihat PSTI Fanny Riawan (kanan) dan Ketua Bidang Hukum PTSI Hazmin Sutan Muda (kiri) memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/10/2022). Komnas HAM masih menggali berbagai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dengan memanggil Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PTSI) guna melihat perspektif pengelolaan sepakbola di mata suporter.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum (Ketum) Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro (tengah) didampingi Penasihat PSTI Fanny Riawan (kanan) dan Ketua Bidang Hukum PTSI Hazmin Sutan Muda (kiri) memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/10/2022). Komnas HAM masih menggali berbagai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dengan memanggil Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PTSI) guna melihat perspektif pengelolaan sepakbola di mata suporter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami tragedi atau insiden Kanjuruhan dengan meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).

"Yang pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Anam usai menerima pengurus PSTI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022. Dalam hubungan-hubungan tersebut, Komnas HAM menggali siapa saja yang paling berwenang atau memiliki kewenangan termasuk dalam hal pengambil keputusan.

Hal tersebut perlu didalami sebagai kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menggali seperti apa perkara pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA. Anam mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak keterangan atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan.

"Ini penting bagi kami untuk membuat semakin terang siapa yang bertanggung jawab," jelas Anam.

Setelah meminta keterangan kepada pengurus PSTI, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan PT LIB pada Rabu (19/10) 2022. Sebelumnya agenda permintaan keterangan pada PT LIB ditunda karena adanya pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 132 orang merupakan bentuk dari kegagalan koordinasi. "Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement