REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar, mengatakan status Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba sudah berada di luar jangkauan ninik mamak. Ia menyebut tidak ada pencabutan atas gelar yang telah diberikan kepada Teddy beserta istrinya.
"Tidak ada pencabutan gelar itu," ucap Fauzi, Ahad (16/10/2022)..
Fauzi mengatakan pemberian gelar adat kepada Irjen Teddy dilakukan karena prestasinya sejak menjadi kapolda Sumbar. Menurutnya, Teddy telah banyak menumpas tindakan kriminal seperti judi, prostitusi, dan menghukum beking-beking kejahatan yang merupakan anggota polisi sendiri.
Selain itu, selama masa jabatannya sebagai kapolda sumbar, Teddy juga telah meningkatkan capaian vaksinasi di Sumbar. Itulah yang melatarbelakangi pemberian gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati.
Sementara itu, istri Teddy, Merthy, diberi gelar Puti Sidabayu. Gelar bagi Teddy dan istrinya tersebut dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan, Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (16/6/2022).