Ahad 16 Oct 2022 14:35 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, Gelar Adat Minang Dicabut?

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus dugaan jual beli narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa. Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus dugaan jual beli narkoba
Foto: dok. istimewa
Irjen Pol Teddy Minahasa. Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus dugaan jual beli narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa setelah yang bersangkutan diduga tersangkut kasus narkoba.

"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu.

Baca Juga

Menurut dia, pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Teddy yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.

"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan 'restorative justice' atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.

Dia menjelaskan restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.

"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," katanya.

Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan pemangku adat.

Kemudian prestasi lainnya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan, dan lainnya.

"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.

Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia mengatakan tidak ada pencabutan gelar karena akan tetapi pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas hal ini.

Sebelumnya mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pada 16 Juni 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT Bandaro Kayo.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement