Sabtu 01 Oct 2022 00:20 WIB

Praktisi Hukum Pertanyakan Kenapa Putri Candrawathi Baru Ditahan

Seharusnya Putri Candrawathi sudah ditahan sejak awal saat dijadikan tersangka

Rep: Ali Yusuf/ Red: Christiyaningsih
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum dan juga Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) Abdullah Al Katiri mempertanyakan kenapa kepolisian baru menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seharusnya sejak ditetapkan menjadi tersangka Putri Candrawathi ditahan seperti tersangka lain yang ancaman pidananya di atas lima tahun.

"Maka dari itu harus dipertanyakan kenapa baru menahan yang bersangkutan," kata Abdullah Al-Katiri saat dihubungi Republika, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Abdullah Al-Katiri menjelaskan alasan Putri Candrawathi sudah layak ditahan. Menurut Pasal 21 ayat 4 KUHAP, jika atas perbuatannya diancam lima tahun penjara atau lebih maka tersangka bisa ditahan. "Karena ancaman hukumannya itu lebih dari lima tahun," katanya. 

Abdullah Al-Katiri menyampaikan, biasanya penyidik menahan tersangka jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dia mengatakan, seharusnya sudah sejak awal saat dijadikan tersangka, istri Sambo ditahan. Dia mempertanyakan kenapa polisi baru menahan Istri Ferdy Sambo sekarang.

"Kalau sudah memenuhi memang harus ditahan. Kalau tidak ditahan memang perlu dipertanyakan kenapa? Apakah karena istrinya Sambo?" katanya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan seharusnya sudah lama Putri Candrawathi ditahan karena jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah sudah menjadi kewenangannya polisi untuk menahan. Dua alat bukti yang cukup itu memang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019. Hal ini juga dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana seseorang dapat ditersangkakan jika memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang cukup. 

"Jadi bukan hanya di Perkap bahkan di persidangan nanti hakim tidak akan memutus jika kekurangan alat bukti. Hakim akan memutus jika sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang cukup pasal 183 KUHAP," jelas Abdullah.

Untuk itu dia mengajak semua memantau proses hukum Ferdy Sambo dan istrinya agar hukumannya sesuai dengan perbuatan mereka. Dia mengatakan biasanya dalam waktu dekat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan. "Sehingga kita tunggu proses lebih lanjut. Jadi normal kalau ditahan, itu sudah sesuai KUHAP," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement