Kamis 29 Sep 2022 16:55 WIB

Kasus Lukas Enembe, AHY: Jangan Ada Politisasi

Partai Demokrat temukan Lukas Enembe pernah diintervensi terkait cawagub.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua sementara Willem Wandik (kanan) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Partai Demokrat menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua dan digantikan sementara oleh Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Willem Wandik, sebagai bentuk konsisten mendukung setiap upaya penegakan hukum termasuk kasus korupsi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua sementara Willem Wandik (kanan) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Partai Demokrat menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua dan digantikan sementara oleh Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Willem Wandik, sebagai bentuk konsisten mendukung setiap upaya penegakan hukum termasuk kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan menghargai segala proses hukum yang terjadi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, ia meminta agar tak ada politisasi dalam penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari trial by the press," ujar AHY dalam konferensi persnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Pernyataannya tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya Partai Demokrat menemukan bahwa Lukas pernah diintervensi oleh elemen negara sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada 2017, saat adanya pihak yang mengintervensi penentuan calon wakil gubernur (cawagub) dari Lukas untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Papua pada 2018, AHY menyebut bahwa Lukas diancam untuk dikasuskan. Namun, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak mengungkapkan lebih detail ancaman tersebut.

"Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," ujar AHY.

Intervensi kedua terjadi pada 2021, ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Tegasnya, Partai Demokrat tak terima dengan adanya intervensi tersebut.

"Upaya (intervensi) untuk memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali. Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas," ujar AHY.

"Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," sambung putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan.

Partai Demokrat sendiri telah resmi mencopot Lukas dari kursi Ketua DPD Demokrat Papua. Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh KPK.

Pencopotan Lukas sudah sesuai dengan Pasal 42 Ayat 5 AD/ART Partai Demokrat. AHY menegaskan, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement