Kamis 29 Sep 2022 16:44 WIB

AHY Sebut Lukas Enembe Terkena Strok Empat Kali

Kondisi kesehatan membuat Demokrat sulit berkomunikasi dengan Lukas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap dan pernyataan partainya terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe.
Foto: Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap dan pernyataan partainya terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang terjadi kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di samping itu, ia menyampaikan kebenaran strok yang dialami Lukas.

"Ada kesulitan komunikasi dengan Pak Lukas, karena kondisi beliau yang sedang sakit. Dalam empat tahun ini, Pak Lukas sudah empat kali terkena serangan stroke," ujar AHY dalam konferensi persnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Kondisi tersebut pula yang membuat partai berlambang bintang mercy itu sulit berkomunikasi dengan Lukas. Mengingat sebelum pencopotannya, Lukas merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik selama lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY.

Partai Demokrat telah resmi mencopot Lukas dari kursi Ketua DPD Demokrat Papua. Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Lukas sudah sesuai dengan Pasal 42 Ayat 5 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. AHY menegaskan, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Apabila Lukas tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar partai berlambang bintang mercy itu.

"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," ujar AHY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement