REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan masalah hukum murni, bukan masalah politik. Karena itu, ia menegaskan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Bahkan, Moeldoko mengatakan TNI siap dikerahkan untuk mengamankan Lukas Enembe jika ada masyarakat yang menghalangi. "Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat," ujarnya.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelontorkan anggaran yang besar untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat Papua. Moeldoko pun meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum terhadap Lukas Enembe.
"Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kita tunggu saja proses hukumnya. Saya tidak berhak mengadili, tidak," ujarnya.
Moeldoko juga meminta KPK dapat bekerja lebih keras lagi dalam menjalankan proses hukum terhadap Lukas Enembe. "Siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Saya tak melangkahi praduga tak bersalah itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," kata Moeldoko.
Seperti diketahui, Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan setoran tunai Lukas Enembe ke kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau setara dengan Rp 560 miliar.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas ke kasino. PPATK pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga 5 juta dolar AS.
PPATK sudah memblokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar. Kasus korupsi lainnya yang diduga terkait kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.