REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat resmi mencopot Gubernur Papua Lukas Enembe dari kursi Ketua DPD Demokrat Papua. Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar AHY dalam konferensi persnya, Kamis (29/9/2022).
Pencopotan Lukas sudah sesuai dengan Pasal 42 Ayat 5 AD/ART Partai Demokrat. AHY menegaskan, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ujar AHY.
Adapun apabila Lukas tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar partai berlambang bintang mercy itu.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," ujar AHY.
Partai Demokrat, tegas AHY, tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, pihaknya tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika Lukas membutuhkannya.
"Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai," ujar AHY.