REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Febri dan Rasamala mengaku sempat berkonsultasi dengan para ahli hukum.
"Sebagai bentuk keseriusan kami untuk mendampingi perkara secara objektif, kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima (orang). Tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Selain ahli hukum, Febri dan Rasamala juga berdiskusi dengan lima psikolog. "Ada guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik," ujarnya.
Febri mengaku, ia bersama tim kuasa hukum juga telah melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dan timnya juga sudah mempelajari seluruh berkas maupun keterangan dari pihak yang terkait kasus ini.
Selain itu, Febri dan Rasamala pun sampai mempelajari sebanyak 21 pokok perkara pengadilan kasus sejenis, yakni pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian, keduanya juga sudah bertemu langsung dengan Sambo dan Putri.
Sebelum Febri dan Rasamala menandatangani surat kuasa, dia sudah menekankan bakal melakukan pendampingan hukum bagi Sambo serta Putri secara objektif. "Pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," tegas Febri.